Kekurangan UU ITE
April 1, 2008 – 4:22 pmTernyata setelah diamati, kita bisa melihat kekurangan (kurang sempurna) dalam UU ITE, sehingga masih dimungkinkan menghukum orang yang tidak bersalah. Contohnya tentang SPAM dari suatu worm atau virus. Sesorang mungkin tidak sengaja terkena virus atau SPAM sehingga komputernya menjadi Vektor penularan virus / worm atau bahkan menjadi spammer. Dia sama sekali tidak menyadari bahwa dirinya bisa terjerat UU ITE karena menyebarkan berita bohong atau tidak menyenangkan, bahkan link-link porno. Bahkan blog-blog pun sering diserang oleh suatu program dari dunia maya, sehingga berubah mempublish konten2 yang ilegal. Worm pekerja ini bisa juga bekerja sebagai Zombie, yang suatu saat bisa di gerakkan untuk menyerang suatu “titik”. Sesorang sangat mungkin untuk tidak menyadari bahwa di komputernya telah tertanam Zombie. Berikut ini adalah ulasan Kang Onno W Purbo, seorang pakar Internet.
JAKARTA - Adanya poin Perbuatan Yang Dilarang pada beberapa pasal di RUU ITE cukup memberikan perhatian tersendiri. Pasalnya, pada poin tersebut pemerintah menggunakan kalimat ‘Setiap Orang…” Padahal perbuatan yang dilarang di Internet sebagian besar melibatkan mesin atau program.
Menurut Pakar Internet Onno W Purbo, kepada Okezone, Senin (31/3/2008), masalah yang akan banyak memusingkan pengguna Internet adalah Bab VII Perbuatan yang di larang pasal 27-37 karena semua pasal ini menggunakan kalimat ‘Setiap Orang’. Padahal perbuatan yang dilarang, seperti, spam, penipuan, cracking, virus, penipuan dan flooding sebagian besar akan dilakukan oleh mesin atau program bukan langsung oleh manusia.
“Jika komputer seseorang terinfeksi oleh virus yang kemudian mengirimkan surat atau e-mail dengan menggunakan e-mail orang yang terinfeksi dan menyebarkan virus atau trojan, berita bohong atau tidak baik, ke ratusan pengguna lain. Apakah orang ini bersalah?” jelas Pakar Internet yang juga penggiat VoIP Rakyat ini mencontohkan sebuah kasus.
“Lebih sial lagi, sumber spam, flood dan penipuan lebih sering (terutama) berasal dari Afrika, kadang-kadang dari Eropa, Rusia dan Amerika. Apakah UU ITE dapat menangkap pelaku hal demikian?” ujarnya.
Kang Onno melihat secara sepintas bahwa tampaknya Virus atau Trojan maupun pembuatnya cukup aman berkiprah di Indonesia karena pasal 27-37 hanya akan menangkap ?Orang Yang Menyebar Virus? dan bukan pembuat virus ataupun virusnya.
“Lagipula tindakan membuat virus tentunya beda dengan menggunakan atau menyebarkan virus. Sama halnya, membuat pisau tentunya tidak sama dengan menggunakan pisau untuk membunuh. Semoga saya salah,” tambahnya.
Namun demikian, Kang Onno berharap UU ITE dapat memperkecil gerak rekan-rekan cracker yang melakukan pengerusakan dan carder yang mencuri melalui Internet. Tapi di sisi lain, Kang Onno juga berharap UU ini masih memberikan keleluasaan para hacker untuk melakukan penelitian dan berkiprah di bidang IT nasional.
“Bangsa ini akan membutuhkan banyak hacker karena para hacker ini yang akan menjadi salah satu tulang punggung pertahanan Indonesia di dunia cyber,” tandas Kang Onno. (srn)
Sumber:
http://techno.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/03/31/55/96136/onno-spam-dibuat-oleh-mesin-bukan-manusia
2 Responses to “Kekurangan UU ITE”
Tentang Virus Komputer,
Virus komputer dibuat oleh manusia dan disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer. Bila aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat virus dan membuktikan kejahatannya, maka pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 (mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus.
Bila si A bukan si pembuat virus, tapi si A memiliki virus dengan motif sengaja menyebarkan untuk merusak data dan sistem elektronik milik orang lain atau milik publik, dan perbuatan si A dapat dibuktikan oleh aparat penegak hukum maka si A dapat dijerat dengan pasal 32 ayat 1, Pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.
Kecuali, si A tanpa sengaja/tidak mengetahui misalnya isi flash disk yang dimilikinya mengandung virus (sudah dicek dengan program antivirus), lalu memakai flash disk itu di komputer milik si B dan atas seijin si B lalu terjadi pengrusakan data oleh virus maka si A tidak dapat dijerat dengan pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.
Jadi, meskipun virus diproduksi oleh mesin komputer, tetapi jika virus itu dimanfaatkan oleh seseorang untuk berbuat jahat, maka jeratan hukum dikenai pada orang itu, termasuk bagi si pembuat virus. Mesin komputer yang memproduksi virus komputer hanya sebagai alat bantu untuk melakukan kejahatan. Pasal 32 ayat 1, dan pasal 33 tertuju pada orang yang melakukan ‘tindakan apapun’ atau dengan ‘cara apapun’ merusak informasi elektronik termasuk sistem elektronik, jadi temasuk membuat virus dan/atau menyebarkan virus.
UU ITE sangat menekankan pada aspek keamanan dari sistem elektronik yang diselenggarakan. Misalnya terjadi kasus pidana yang sampai ke pengadilan, hakim sepatutnya dalam memutuskan suatu perkara dapat mempertimbangkan dari dua sisi, yakni perbuatan dari si pelaku kejahatan, dan dari sisi keamanan sistem elektronik yang diselenggarakan. Bisa jadi, Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap si pelaku kejahatan ketika sistem elektronik yang diserang memiliki tingkat keamanan yang rendah. Oleh karena itu, roh dari UU ITE sangat mendorong peningkatan keamanan dan kehandalan sistem elektronik yang diselenggarakan.
From : Ronny, M.Kom, M.H
e-mail : ronny_wuisan@yahoo.com
By Ronny, M.Kom, M.H on May 15, 2008
Masalahnya gini mas.
Terkadan Worm itu tertanam secara gak sengaja ke komputer orang lain. Disini berfungsi sebagi Zombie, ato penularan ke tempat lain. Bila dilacak dari sisi penyerangnya, sumbernya dari komputer Zombie itu, padahal penyerang aselinya entah dimana, hanya memberikan instruksi ke Zombi2 ini. Dikhawatirkan para empunya komputer itu di dakwa sebagai penyerang, karena ada Zombie tertanam di sana.
By admin on May 15, 2008